Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA - Sopir pikap ekspedisi berinisial S (52) yang lawan arus dan menabrak sekeluarga pengendara sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menewaskan bayi enam bulan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Agung Wuryanto, Jumat, 29 November 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, S sudah ditahan. Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun penahanan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan. "Tersangka langsung kami tahan," katanya.

Ilustrasi lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

Insiden S yang nekat melawan arah saat mengendarai mobil pikap jasa ekspedisi viral di media sosial. Saat lawan arah di Lenteng Agung itu, pikap yang dikendarai S menabrak suami istri yang berboncengan bersama sang bayi.

Peristiwa itu salah satunya di-posting akun Instagram @jakarta.terkini. Pikap itu menghantam sekeluarga hingga membuat bayi berusia enam bulan tewas. Mereka sejatinya hendak kondangan dengan mengendarai sepeda motor.

"Menyebabkan 1 anak berusia 6 bulan meninggal dunia," demikian seperti dikutip, Selasa, 26 November 2024.

Saat kecelakaan, ibu dan anak yang berusia enam bulan sempat terlempar gegara dihantam pikap. Sopir kabur usai kejadian.

Tersangka Baru Korupsi Sritex, Eks Direktur Keuangan dan Mantan Bos Bank Ramai-ramai Dijebloskan ke Tahanan

Terkait hal ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Agung Wuryanto mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  

"Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki," ujar Agung, Selasa, 26 November 2024.

KM Barcelona Terbakar, Nakhoda Jadi Tersangka

Dia menuturkan, rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi pun sudah disita. 

"Sudah diamankan (rekaman CCTV). Mohon waktu karena berkas semuanya sedang dibawa penyidik, nanti kami infokan," katanya.

Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami


 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025