Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Padang Pariaman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang Pariaman, VIVA –  Balita berinisial MAS (2 ) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat jadi korban penganiayaan yang dilakukan secara brutal. Pelaku adalah ayah tiri korban bernama Bayu Nanda Pratama (33).

Polisi Membantah! Pelapor Pemain Judol di Jogja Bukan Bandar

Dalam aksi kejinya itu, pelaku menginjak korban hingga mengalami patah tulang di bagian paha. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di bagian dada oleh tersangka. 

Pelaku tega berbuat demikian karena kesal lantaran kalah judi online atau judol. Pelaku saat beraksi keji itu juga tengah di bawah pengaruh narkoba.

Heboh Pemain Judol Ditangkap usai 'Akali' Bandar, Polda DIY: Semua Pihak Terlibat Bakal Ditindak

Saat kejadian, korban yang terbangun dari tidurnya menangis lantaran mencari sang ibu yang tak ada di rumah. Tangisan korban membuat pelaku yang geram karena kalah judol jadi gelap mata.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan pelaku Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menuturkan pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Tersangka baru satu bulan menikah dengan ibu korban," ujar Ahmad Faisol Amir, Rabu 25 Desember 2024. 

Kata Ahmad Faisol, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Ahmad Faisol.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 2 Anggota Komisi XI DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang cukup, KPK tetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka korupsi CSR BI

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025