Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

Ilustrasi Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Jakarta, VIVA – Kepala Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya, Kolonel Deki R Putra mengatakan, bahwa saat ini Pratu TS telah resmi dijadikan tersangka usai diduga menganiaya pacarnya sendiri hingga tewas, di kamar kontrakannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Januari 2025. Kasus tersebut bermula saat seorang wanita berinisial N (26) ditemukan tewas. Kolonel Deki menyebut, bahwa prajurit Pratu TS langsung ditahan untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Saat ini yang bersangkutan (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang (Detasemen Polisi Militer)," ujar Kolonel Deki R Putra kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Deki menjelaskan bahwa saat ini Pratu TS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Danpom Jaya.

"Saat ini penyidik Pom terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dll terkait perbuatan yang bersangkutan, perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," jelasnya.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam kontrakan Jalan Bonjol, Kelurahan Pondok Karya, Pondok aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 30 Januari 2025 malam.

Penemuan itu bermula saat warga setempat mencium bau tidak sedap dari dalam kontrakan, hingga akhirnya warga melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Ada bau tidak sedap dari dalam kontrakan, kami melapor ternyata yang tinggal di sini ditemukan meninggal, saya dengar itu  meninggalnya karena overdosis," kata salah seorang warga, Satriyo, Jumat, 31 Januari 2025.

Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir

Korban diketahui tinggal seorang diri dan berstatus janda. Sehari sebelum ditemukan meninggal, warga tidak mendengar adanya keributan.

"Korban tinggal sendiri di sini, dan sehari sehari sebelum ditemukan ini, tidak ada apa-apa," ujarnya.

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Di lokasi, kontrakan bercat kuning itu nampak di beri garis kuning. Namun, garis tersebut bukan dari pihak kepolisian setempat, melainkan garis polisi militer.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025