Diduga Lakukan Scamming dan Buat Visa Kanada Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Denpasar

Tiga WN India pelaku scamming di Bali diamankan Imigrasi Denpasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Tiga warga negara asing (WNA) asal India terlibat kasus scamming dan penipuan berhasil diamankan oleh Imigrasi, BAIS dan BIN di tempat indekos di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada Kamis, 23 Januari 2025.

X Hotel Punya Arti yang Bisa Mengubah Cara Kamu Traveling

Ketiga WN India berinisial P, DK dan SK melakukan penipuan dengan modus scamming yang korbannya sebanyak 9 orang yang juga berasal dari India.

"Korbannya juga berasal dari India yang ingin masuk ke negara Kanada. Jumlah kerugian dari penipuan itu ditaksir sebesar Rp5 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Ridha Sah Putra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Selasa, 4 Februari 2025.

Investasi Modal Rebahan: Cukup Duduk Manis, Cuan Datang

Tiga WN India pelaku Scamming di Bali diamankan Imigrasi Debpasar

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Dalam menjalankan modus kejahatannya, pelaku menghubungi korban melalui panggilan video untuk meyakinkan. Saat itu pelaku memberikan bukti bahwa mereka bisa membuatkan visa dan tiket untuk masuk ke negara Kanada. "Dengan syarat, korban harus mentransfer sejumlah uang," kata Ridha.

AS Setop Pemberian Visa Bagi Warga Gaza Khawatir Simpatisan Hamas

Dari tempat kos pelaku, petugas menemukan visa Kanada dalam bentuk print out dan stempel pendaratan yang diduga dipalsukan.

Ridha menambahkan, pelaku warga India masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2025. Mereka baru melakukan operasi kejahatan selama 2 minggu sebelum akhirnya tertangkap.

Dia menyebutkan, Bali dipilih untuk melancarkan aksi kejahatan dengan pertimbangan untuk kamuflase dan tak mudah terlacak. "Ketiganya dibawa ke kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih dalam apakah ada pelaku tambahan," kata Ridha.

Selain tiga warga negara India, Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar juga mengamankan tiga orang warga asing masing-masing, warga negara (WN) Inggris berinisial KSM dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal.

Satu warga negara Ghana berinisial RM atas kasus overstay. RM diamankan di tempat kos di Jalan Muding, Kabupaten Badung. Selanjutnya, 1 WN Kanada berinisial CBY yang ditangkap karena kasus pencurian di kawasan wisata Sanur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya