Bawa Parang dan Serang Imam Masjid, Pria Mabuk di Samarinda Ditangkap

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Samarinda, VIVA - Polisi menciduk pelaku SF (48), penodongan terhadap imam salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku saat beraksi menggunakan senjata tajam.

3 Remaja Bersenjata Parang Diciduk Polisi Saat Tawuran di Ciputat Tangsel

Pelaku SF ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Pinang.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025," kata Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Aksarudin Adam di Samarinda, Rabu, 5 Maret 2025.

Kronologi Bentrokan Dua Kelompok di Kemang Jakarta Selatan, Sampai Bawa Senjata Api

Dia menjelaskan aksi penodongan imam itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat insiden, jemaah sedang melaksanakan salat tarawih di Masjid Baitul Arif. Namun, tiba-tiba pelaku SF datang ke masjid sambil berteriak-teriak sehingga mengganggu ketenangan jemaah.

Imam Masjid di Parigi Moutong Tewas Ditikam saat Terima Zakat Fitrah

Masjid Baitul Arif Samarinda.

Photo :
  • Antara FOTO

Pelaku SF saat datang ke masjid membawa dua senjata tajam jenis parang dan pisau.

"Pelaku kemudian masuk melalui pintu samping dan mengacungkan dua bilah senjata tajam, berupa parang sepanjang 45 sentimeter di tangan kanan. Dan, sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter di tangan kiri," jelas Aksarudin.

SF kemudian mendekati imam masjid dengan senjata tajam di tangannya. Namun, sebelum kondisi membahayakan, ibu kandung pelaku yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) segera memeluk SF.

Para jemaah yang sedang salat tarawih segera berupaya mengamankan pelaku. Senjata tajam yang dibawa pelaku pun direbutnya.

"Warga yang sedang melaksanakan salat tarawih segera mengamankan pelaku dan senjata tajam tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Pelaku SF diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku SF bawa senjata tajam tanpa izin. Aksi pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini, SF sudah diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun video aksi pelaku viral di media sosial. Berdasarkan dari keterangan warga, pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah mendengar suara pengeras masjid saat ibadah tarawih berjamaah sedang berlangsung. (Ant)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya