Polisi Sebut Modus Selebgram Spiritual Rafi Ramadhan Edarkan Narkoba Bisa Jerumuskan Banyak Orang
- canada.com
Jakarta, VIVA -- Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Zakari Said Al Jaidi, menyoroti modus selebgram Rafi Ramadhan (24) yang memakai profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Rafi beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual.
Menurut Zakari, hal itu berbahaya karena jadi menjerumuskan masyarakat. “Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” katanya, Rabu, 12 Maret 2025.
Saat ini, Rafi Ramadhan dan rekannya, TH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, berkas kasus mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Polisi pun kini tengah memburu BR alias 'Bang Rambo'.
Ilustrasi penangkapan
- Pixabay/Jushemannde
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya diberitakan, polisi mencokok selebgram Rafi Ramadhan (24), di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timu. Penangkapan tersebut terkait penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Metro Gambir, Komisaris Polisi Rezeki R. Respati, Rabu, 12 Maret 2025.
Rafi Ramadhan punya akun Instagram centang biru dengan pengikut ribuan. Akun dipakai memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai azimat. Dia beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual. Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap rekannya TH (21).
"Sementara satu tersangka lainnya, BR alias 'Bang Rambo' masih dalam pengejaran polisi (buron)," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Ada tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.
"Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama 'Kumbara'. Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut," katanya.