Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Berhelm di Deliserdang

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm ditemukan perkebunan tebu di Kabupaten Deliserdang.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Risma Yunita (31). Jasad korban ditemukan dalam kondisi masih memakai helm di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Geger! Prajurit TNI Pukul Ojol di Pontianak, Begini Kata Mabes TNI

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian adalah seorang pria bernama Edi Subayu alias Bayu (39). Sedangkan, korban yakni Risma Yunita, yang merupakan warga Jalan Menteng II, Kota Medan.

Polisi memasang garis polisi di lokasi penemuan mayat.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Detik-detik Tragis Emak-emak di Jakut Tewas Ditabrak Innova, Sang Anak Nangis Histeris: 'Mama Saya Itu'

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan pelaku diamankan saat hendak melarikan diri dari Sumut, untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

"Terhadap tersangka sudah kami amankan, pelaku ditangkap saat kabur ke Aceh dan pelaku tumbang ditembak polisi," sebut Gidion Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion wartawan di lokasi kejadian, Sabtu 22 Maret 2025. 

Cinta Segitiga di Cilincing Berakhir Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam Usai Tantang Rival Lewat WA

Gidion mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Selain membunuh korban yang merupakan kekasihnya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor, perhiasan emas dan uang ratusan ribu milik Risma. 

"Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dari kos korban di Medan Krio kemudian membuang mayat korban ke kebun tebu," jelas Gidion. 

Diduga motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban dan Risma beberapa kali menuntut pelaku untuk menikahinya. 

"Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban," tutur Gidion. 

Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas. Akhirnya, Bayu ditembak oleh petugas kepolisian di kedua kakinya. Kini, tersangka dan barang bukti sudah berhasil diamankan. 

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm ditemukan perkebunan tebu di Kabupaten Deliserdang.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita, Risma Yunita yang masih pakai helm ditemukan di sekitar kebun tebu Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat pagi, 21 Maret 2025.

Di lokasi kejadian, terlihat wanita tidak bernyawa dan belum diketahui identitasnya itu, pertama ditemukan seorang warga yang hendak pergi ke kandang hewan peliharannya. 

“Yang pertama kali melihat warga sini pas mau ke pergi kadang, terlihat mayat korban masih pakai helm, telentang di semak-semak dekat tebu,” ucap seorang warga Juwita (34) kepada wartawan, di lokasi kejadian. 

Penemuan mayat wanita itu, sontak menjadi perhatian warga berbondong-bondong mendatangi ke lokasi untuk melihat korban tersebut. 

“Korban berjenis kelamin perempuan, di lokasi gak ada sepeda motornya. Kalau luka ada di jari kakinya seperti luka terseret,” ungkap Juwita. 

Penemuan mayat itu, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Jasad wanita itu, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi dan melakukan identifikasi jasad wanita itu.

Konferensi pers 2 kakek cabuli 2 bocah perempuan di Ciampea, Bogor

Bejat! 2 Kakek di Bogor Cabuli 2 Bocah, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Dua bocah perempian berusia 8 dan 9 tahun di Ciampea, Bogor dicabuli dua kak berinisial WS (65) dan MR (68). Keduanya telah dicokok.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025