Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Juwita Jurnalis di Kalimantan Selatan Didesak Dapat Hukuman Mati

Aksi solidaritas untuk Juwita yang digelar oleh ratusan massa di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VIVA – Oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J alias Jumran, pelaku pembunuhan terhadap Juwita yang merupakan seorang jurnalis muda, didesak agar mendapatkan hukuman mati

Desakan itu datang dari ratusan massa yang berasal dari elemen jurnalis, mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat sipil bersama Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita. Korban ditemukan tidak bernyawa di Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Mereka menuntut keadilan bagi Juwita melalui proses transparansi hukum dan hukuman seberat-beratnya bagi tersangka yang kini ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin.

"Karena ini kasus menghilangkan nyawa, maka kami meminta tersangka harus dihukum mati, nyawa harus dibayar nyawa," ucap Koordinator AKU Juwita, Suroto, dalam aksi pada Kamis 3 April 2025.

Massa juga ingin agar proses sidang nantinya bisa diakses oleh semua pihak. Tidak boleh ada yang tertutup dalam persidangan.

"Kalau sidang nanti tertutup bagaimana bisa terjadi keadilan karena semua perangkat pelaksana dari mereka. Makanya kita menuntut agar dibuka selebar-lebarnya," ungkapnya.

Dalam prosesnya, aksi solidaritas untuk Juwita dimulai dengan pembacaan doa bersama untuk almarhumah yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan puisi serta orasi atas kasus yang kini tengah bergulir.

Selain itu, terdapat juga aksi pengumpulan tanda pengenal wartawan sebagai bentuk solidaritas para jurnalis se-Kalimantan Selatan untuk Juwita.

Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri

Sementara itu, aktivis perempuan, Hudan Nur, yang turut menyampaikan orasi dalam aksi ini menyatakan bahwa Juwita merupakan korban femisida yang dilakukan oleh Jumran. Ia mengatakan, korban femisida adalah korban yang pelakunya dekat dengan korban dan ada kaitannya dengan seks.

“Kalau hanya pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa itu terjadinya sama. Bisa jadi kalau pembunuhan berencana itu antara pelaku dengan korban tidak ada kaitannya (hubungan),” katanya.

7 Fakta Gadis 22 Tahun Diperkosa-Dibunuh dalam Kondisi Diborgol di Cisauk

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, C. Oriza Sativa membenarkan bahwa hubungan antara Juwita dan Jumran bukanlah sebagai sepasang kekasih.

"Berdasarkan keterangan dokter forensik kepada keluarga terdapat memar di alat kelamin korban. Jadi, apakah hal ini bisa diindikasikan hubungan suka sama suka oleh teman-teman," ujarnya.

Kemenhan Imbau Masyarakat Tak Ikuti Jejak Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Ia juga menuturkan bahwa hingga saat ini Denpom Lanal Banjarmasin masih belum mengungkapkan apakah kematian Juwita diawali pemerkosaan ataupun sebaliknya.

Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025