Anak Bunuh Ibu Kandung karena Tak Diberi Rp 10 Ribu, PN Madina Vonis Mati Terdakwa

Sidang anak bunuh ibu kandung divonis mati di PN Madina.(dok PN Madina)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Madina, VIVA – Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

Vonis tersebut dibacakan dalam ruang sidang Sari, di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Selasa sore, 3 Juni 2025.

Putusan hukum pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, dan kedua anggota majelis hakim, masing-masing Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk.

“Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Qisthi.

Dalam amar putusan tersebut, Qisthi menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Iya, pasal 340 terbukti," kata ketua majelis hakim. 

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Wildan menyatakan pikir-pikir. 

Istana Bantah Provinsi Sumut Coba Klaim Kepemilikan 4 Pulau Aceh

Mengutip dakwaan JPU kasus 'anak durhaka', bunuh ibu kandungnya. Berawal Senin pagi, 18 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Wildan pergi menemui korban Rohani (66), yang merupakan ibu kandung terdakwa di rumah Korban di Desa Huraba II Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, terdakwa melihat korban sedang duduk di lantai rumah lalu Terdakwa meminta uang kepada korban sejumlah Rp10.000 untuk membeli rokok. Namun, korban tidak bersedia memberikan uang kepada Terdakwa sehingga muncul niat terdakwa untuk membacok korban.

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Kembali ke Wilayah Aceh

Selanjutnya, terdakwa yang mengetahui bahwa korban menyimpan 1 bilah parang di dapur lalu berjalan ke arah dapur, untuk mengambil parang tersebut dan sesampainya di dapur terdakwa lalu mengambil 1 bilah parang bergagang kayu.

Lalu, terdakwa dan mendatangi korban yang masih duduk di lantai dari arah belakang korban, langsung mengayunkan parang tersebut dengan tangan kanan Terdakwa ke arah leher bagian belakang korban sebanyak 3 kali lalu korban.

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Koreksi Presiden terhadap Menterinya

Atas perbuatannya, korban meninggal dunia dengan luka bacok, dibagian leher belakang, punggung kanan dan kiri serta tangannya.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Beredar kabar salah satu Kapolres di Sumut ikut terjaring OTT KPK di kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025