Curi Sandal Hermes Milik Majikan, Nefri Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Nefri Zaldi
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dipidana penjara dua tahun karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun," ujar JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

JPU menyebut terdakwa Nefri merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

“Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Aprilda.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan.

Ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukumannya.

“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," kata Nefri.

Komplotan Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi, Sudah 37 Kali Beraksi

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan dan pledoi terdakwa Nefri, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 29 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Sarma.

Aksi Menegangkan Polisi Gerebek Pelaku Pencurian Emas Setengah Miliar di Bangka

JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kasus tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

Kejinya Majikan di Batam Terhadap ART: Gaji Setahun Tak Dibayar, Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.

Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan.

Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban Siwaji hilang, dan Andika memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 21 Maret, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya