Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban
- Istimewa
Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara memitingnya dan memasukkan kepala korban ke ember berisi air. Setelah tewas, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah itu, pelaku sempat beberapa kali datang ke rumah korban dengan berlaga seolah-olah tidak terjadi apapun. Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang lagi ke rumah itu dan berpura-pura menemukan korban tewas terjatuh di kamar mandi.
“Iya (sempat direkayasa). Jadi, pada saat kejadian, tersangka juga ikut dalam membantu mengangkat korban. Setelah pergi, pelaku datang lagi, terus ngasih kabar ke keluarga korban kalau korban jatuh di kamar mandi,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 subside pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
