Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa utama pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding
Sumber :
  • ANTARA

Mengingat JPU Kejari Gowa telah menuntut terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Longsor Timbun Bus di India, 18 Orang Tewas

Vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, kata dia, dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara.

"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," ujar Soetarmi menegaskan.

Tujuh Korban Kapal Nelayan Tenggelam di Kepulauan Seribu Ditemukan Selamat, Satu Masih Hilang

Dalam perkara ini, tercatat ada 15 orang terdakwa menjadi bagian sindikatnya pembuatan dan peredaran uang palsu. Kasus ini juga melibatkan kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha dan politisi. (Ant)

Koperasi Kini Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin

Warga Malaysia di Sumbar Miliki KTP Indonesia, Kok Bisa?

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumbar mempertanyakan serta mencari tahu alasan Nur Amira (37), seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bisa memiliki KTP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025