Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
- ANTARA
Mengingat JPU Kejari Gowa telah menuntut terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, kata dia, dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara.
"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," ujar Soetarmi menegaskan.
Dalam perkara ini, tercatat ada 15 orang terdakwa menjadi bagian sindikatnya pembuatan dan peredaran uang palsu. Kasus ini juga melibatkan kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha dan politisi. (Ant)
