400 Hari Ganjil-Genap, 14 Ribu Lebih Kendaraan Ditilang

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sebanyak 14.594 kendaraan ditilang selama kebijakan ganjil–genap dibelakukan di beberapa kawasan Ibu Kota. Sistem ganjil-genal diberlakukan resmi sejak 30 Agustus 2016.

Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis sampai hari ke 400 pada Jumat 23 Maret 2018, sudah menyita 14 ribu lebih dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

”Kami mengamankan SIM dan STNK dan kendaraan,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Maret 2018.

Tak Kurangi Macet, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Malah Bikin Mobil Makin Banyak

Budiyanto merincikan, untuk STNK ada sebanyak 4.524 buah yang disita. Sedangkan, untuk SIM ada 9.759 buah yang diamankan.

Pengendara roda empat yang ditilang adalah mereka yang masih bandel menerobos kawasan ganjil-genap. Beberapa kawasan yang memberlakukan sistem ini seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI.

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap 12 dan 13 Mei 2025

Selain itu, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto. Hingga kini, masih saja ada dari mereka yang tetap membandel menerobos kawasan ganjil-genap.

"Untuk itu diimbau para pengendara roda empat bisa mentaati peraturan yang ada," kata dia. (ren)

Ilustrasi ganjil genap.

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Ganjil-Genap Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025