Makan Korban, Menhub Minta DKI Bikin Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dua pengguna layanan skuter listrik meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka akibat ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta pada Minggu dini hari, 10 November 2019. Insiden ini mendorong pemerintah ingin membuat aturan soal penggunaan skuter listrik.

UMKM Dapat Keringanan Retribusi-Bebas Sanksi di 2025, Catat Kriteria dan Besarannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bilang, jajarannya dipimpin Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi telah bertemu dengan pihak aplikator terkait insiden tersebut. Di samping itu, pihaknya juga meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan soal penggunaan skuter listrik.

"Jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan, itu intinya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Perkuat Pengawasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Implementasikan Sistem E-TRAPT

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengeluarkan peraturan menteri (permen), melainkan memberikan imbauan kepada Provinsi DKI Jakarta untuk membuat aturan tersebut. Hal itu untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi di wilayahnya.

"Sementara imbauan dulu, bukan formal untuk menghindari kecelakaan, nanti biar DKI yang membuat peraturan. Kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur, DKI membuat aturan. Kita meminta DKI yang membuat aturan," tutur dia.

Skuter Listrik Ini Jangan Dianggap Remeh, Bisa Ngebut 160 Km per Jam

Setelah itu, kata Budi, pihaknya akan menyusun regulasi sendiri soal penggunaan skuter listrik. Regulasi dari Kementerian Perhubungan akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Nanti (regulasi itu) berlaku umum," ucapnya.

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (damkar) DKI Jakarta

1.000 Lowongan Kerja Damkar Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Pemprov DKI Jakarta resmi membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025