Duduk Perkara Tembok Tutupi Rumah Warga di Ciledug Hingga Dirobohkan

Tembok pembatas jalan warga di Ciledug dibongkar paksa aparat
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Petugas Satpol PP Kota Tangerang merobohkan tembok beton yang menutup akses rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu, 17 Maret 2021. Lahan yang dipagari tembok beton itu buntut sengketa lahan para ahli waris.

Sengketa Tanah Warisan Diperjuangkan Habis-habisan, Berapa Total Kerugian Ashanty?

Kini tembok setinggi dua meter dengan panjang 80 meter sudah rata dengan tanah. Warga yang akses jalannya terhalang tembok bisa bernafas lega. Mereka bisa beraktivitas seperti sediakala tanpa harus memanjat tembok.

Pembongkaran tembok dilakukan Satpol PP setelah pihak yang membangun tembok tidak merespons surat peringatan Pemkot yang dikirim Senin, 15 Maret 2021, agar pihak terkait membongkar tembok secara mandiri.

Gak Rela Tanah Warisan Ribuan Meter Lepas, Ashanty: Awalnya Mau Bikin Yayasan

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan pembongkaran tembok ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah karena menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal. 

Selain itu, BPN Kota Tangerang telah menyatakan jika bidang tanah yang menjadi sengketa ini tercatat sebagai tanah jalan.

5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Bertahun-tahun Belum Ada Titik Terang

"Hasil koordinasi bersama Kepolisian, TNI dan BPN akhirnya kita lakukan pembongkaran hari ini dengan alat berat. Tembok yang telah dipasang kita bongkar semua," kata Kasatpol Agus Henra saat meninjau lokasi pembongkaran di Ciledug, Rabu kemarin.

Sengketa lahan yang berujung penutupan akses jalan dengan dipagari tembok beton itu sebelumnya sempat dimediasi Pemkot Tangerang. Kasus itu melibatkan dua ahli waris, yakni keluarga almarhum Anas Burhan dan almarhum Munir.

Tanah selebar 2 meter yang disengketakan merupakan tanah hibah dari pemilik rumah sebelumnya, yakni Anas Burhan.

Seiring berjalannya waktu, tanah milik Anas tersebut disita dan dilelang oleh bank. Lelang tersebut kemudian dimenangkan dan dibeli oleh pihak Munir. Namun tidak lama kemudian, tanah tersebut malah diakui oleh Asrul Burhan alias Ruli sebagai ahli waris dari Anas Burhan.

"Dia (Ruli) menilai tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam sitaan bank dan meminta Munir membeli tanah yang berupa jalan itu. Tak kunjung dibelinya tanah tersebut membuat Ruli nekat memasang pagar," kata Camat Ciledug Syarifuddin.

Setelah adanya pemasangan tembok itu, pihak kecamatan bersama Polsek Ciledug mencoba mengaudiensi kedua belah pihak. Namun, pihak Ruli selalu mangkir dari panggilan  sehingga dikeluarkan surat peringatan pertama pada 14 Oktober 2019, peringatan kedua pada 22 Oktober 2019 dan peringatan ketiga pada 30 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya