Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta, VIVA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, dalam pernyataannya di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.

“Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan,” ujar Hari dengan tegas.

Ilustrasi tagihan uang

Photo :
  • Istimewa

Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen untuk memastikan transparansi dan ketepatan waktu dalam pengumuman UMP guna memberikan kepastian kepada pekerja dan pelaku usaha.

Hari menjelaskan bahwa proses penetapan UMP Jakarta 2025 akan diawali dengan rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin, 9 Desember 2024. 

Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, akan membahas formula kenaikan UMP sesuai regulasi yang berlaku.

“Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 penetapan,” kata Hari. 

Setelah rapat selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk mendapatkan persetujuan final pada 10 Desember 2024. Dengan demikian, keputusan resmi mengenai UMP Jakarta 2025 akan diumumkan sehari setelahnya, yaitu pada 11 Desember.

Kenaikan 6,5 Persen Jadi Acuan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Angka ini diharapkan menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum sektoral.

Untuk konteks Jakarta, UMP tahun 2024 tercatat sebesar Rp 5.067.381. Dengan proyeksi kenaikan 6,5 persen, UMP Jakarta 2025 diperkirakan akan bertambah sebesar Rp 329.380, sehingga totalnya menjadi Rp 5.396.760. Angka ini masih bersifat estimasi, menunggu keputusan final Pemprov DKI Jakarta pada 11 Desember mendatang.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelum 25 Desember 2024. 

Hal ini bertujuan agar semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha, memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan rencana kerja serta anggaran mereka di tahun mendatang.

DKI Jakarta Dominasi Kejurnas Akuatik Indonesia 2025, Rekor-Rekor Baru Cetak Sejarah

Kenaikan UMP selalu menjadi isu strategis karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pekerja serta daya saing pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang adil, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, serta kemampuan ekonomi daerah.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat, khususnya pekerja di Jakarta, menantikan keputusan ini dengan harapan besar. Keputusan terkait UMP 2025 akan menjadi cerminan dari upaya pemerintah daerah dalam menjawab tantangan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi secara bersamaan.

PLN UID Jabar Ungkap Strategi Dukung Dedi Mulyadi Kembangkan Energi Hijau Gandeng Provinsi Chungcheongnam Korsel
Ilustrasi suasana Ibu Kota Jakarta sebagai pusat bisnis.

Transformasi Jakarta: Peran Krusial Pajak Warga dalam Pembangunan Kota

Geliat pembangunan di Ibu Kota semakin terasa menjelang ulang tahun ke-498 Jakarta yang akan diperingati pada 22 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025