Polisi Ungkap Peran 9 Pelaku Kasus TPPO 'Mail Order Bride'

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah berhasil mencokok 9 orang tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Ternyata sembilan yang telah dicokok itu memiliki peran yang berbeda-beda.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Wira menjelaskan salah satu peran dari tersangka wanita berinisial MW alias M (28) yakni sebagai orang Indonesia yang menetap di China.

Kemudian, pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban. Pelaku lainnya, yakni wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36) dan laki-laki N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," kata dia.

Bahkan, tegas Wira, para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan pesanan itu. 

Para tersangka pun mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti. 

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

"Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia," ucap Wira. 

Para tersangka kasus TPPO dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Atas dasar ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun. 

Kini para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti pun sudah disita oleh polisi.

Waspada! Oli Palsu Berbagai Merek Beredar di Jakarta dan Tangerang, Belasan Pemalsu Ditangkap
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025