Polisi Amankan Kakak-Adik Diduga Pengedar Sabu, Ditemukan Barang Bukti 30,4 Gram di Dapur
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Dua orang kakak beradik di Depok diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika. Mereka adalah FA (22) dan HR (21) warga Kampung Bojong RT 02 RW 26. Keduanya diamankan saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok hendak mencegah sekelompok pemuda yang diduga akan tawuran pada Kamis 27 Februaru 2025 dinihari.
“Tim Perintis Presisi menerima laporan tawuran di samping Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya. Tawuran belum terjadi dan mereka dibubarkan,” kata Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus, Kamis 27 Februari 2025.
Saat itu petugas melihat ada pemuda dengan gerak gerik mencurigakan sedang merekam. Petugas kemudian menghampiri dan meminta ijin untuk memeriksa handphone tersebut.
“Namun ada salah satu pemuda yang mencurigakan memvideokan. Gelagatnya kayak orang fly gitu,” ujarnya.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa ada isi percakapan di handphone terkait dengan transaksi narkotik. Polisi kemudian memeriksa ke rumah pemuda tersebut.
“Atas seijin ibunya handphoe pemuda tersebut diperiksa oleh tim. Terdapat percakapan diduga transaksi narkoba, lalu di cek kerumahnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu, timbangan dan bong,” tukasnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah kakak beradik tersebut diapat sabu seberat 30,4 gram yang ditemukan di area dapur. Sabu tersebut disimpan dalam plastik kecil dan dimasukkan dalam tas.
“Barang bukti yang ditemukan 30,4 gram di dapur. Disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke tas kecil,” katanya.
Saat ini kedua kakak beradik itu sudah diamankan berikut barang bukti. Mereka ditahan di Satuan Narkoba Polres Metro Depok.
“Diamankan ke Resnarkoba Polres Metro Depok,” katanya.