Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita

KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (tengah, berkacamata) saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- MC, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu berikut dengan alat isapnya.

Kasus itu terjadi pada 12 Januari 2025. Petugas mendapatkan informasi dan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terhadap satu penumpang WNA Amerika Serikat yang dicurigai membawa narkotika.

"Atas atensi itu kami lakukan penyelidikan dan didapati warga negara Amerika Serikat inisial MC. Dia ini penumpang dengan rute Singapura-Jakarta," kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 7 Maret 2025.

AS Instruksikan Perketat Pemeriksaan Visa Pelancong ke Harvard

Ilustrasi penangkapan.

Photo :
  • Pixabay

Menurut dia, dari identitas itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati adanya satu plastik klip bening berisi narkoba jenis methamphetamine atau sabu, dengan berat bruto kurang lebih 1 gram dan 1 buah alat isap sabu.

"Kami dapatkan narkotika dan dilakukan pemeriksaan mendalam karena dari pihak keamanan Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan ini juga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak sesama jenis," ujarnya.

Hasilnya berdasarkan pemeriksaan melalui alat komunikasi milik MC, benar ditemukan beberapa foto dan video seksual anak sesama jenis.

"Kami dapati adanya video seksual anak sesama jenis, dan memang ternyata ia ini suka membuat konten demikian. Dari pemeriksaan mendalam, ia ke Indonesia untuk berwisata, namun tidak menutup kemungkinan juga kalau MC ini pun akan melakukan aksi kejahatan seksualnya di Indonesia. Maka dari itu, kasus ini akan ditindaklanjuti," katanya.

Saat ini MC beserta barang bukti tersebut diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. Ia pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

2 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia Disembunyikan di Kuburan di Tanjung Balai
Para pelaku penyelundupan sabu 30 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 30 kilogram asal Malaysia dengan melibatkan sindikat narkoba jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025