Polisi Akui Perlu Hati-hati Tangani Ormas, Ini Penjelasannya
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengakui perlu adanya kehati-hatian dalam menangani kasus penguasaan lahan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Tak hanya itu, polisi juga membutuhkan adanya laporan dari masyarakat perihal kasus itu.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya kasus penguasaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan oleh ormas Pemuda Pancasila sejak tahun 2017 hingga Lembaga Swadaya Masyakarat Triga Nusantara (LSM Trinusa) yang menduduki lahan Sentra Grosir Cikarang (SGC) sejak tahun 2020.
“Perlu kami sampaikan bahwa, bahwa laporan ini kita juga harus menggalinya cukup hati-hati. Keberanian masyarakat untuk melapor ini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, seperti dikutip, Selasa, 27 Mei 2025.
Bentrok ormas sengketa lahan parkir di RSUD Tangsel
- Ist
Kasus yang melibatkan Ormas PP di Tangerang Selatan yakni penguasaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan di mana seharusnya menjadi hak legal PT BCI selaku pemegang hak tender untuk mengelola lahan tersebut.
Lakukan Penyamaran untuk Menggali Informasi
Kemudian di kasus Ormas Trinusa yang menduduki Pasar SGC Kabupaten Bekasi di mana terdapat 150 pedagang yang merasa terintimidasi dengan kehadiran mereka yang kerap melakukan ancaman.
“Apalagi yang di Bekasi, kemarin kita menggalinya cukup susah payah, bahkan kita mencoba untuk melakukan penyamaran juga kemarin agak susah. Kemudian yang di Tangsel pun demikian,” kata Wira.
Kini, polisi telah menangani kasus tersebut dengan menangkap 5 orang dari Trinusa. Sedangkan di Tangsel sudah 30 anggota ormas PP yang menjadi tersangka, serta perburuan Ketua ormas PP wilayah Tangsel berinisial MYT.
