Direktur Lalu Lintas Polda Metro Pastikan Pejalan Kaki Tak Bisa Ditilang ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menegaskan penindakan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) hanya bisa menilang kendaraan bermotor.

Komarudin mengatakan ETLE menangkap gambaran semua yang ada di jalan, namun yang disorot dalam capture ETLE hanya yang berkendara.

“Tidak (menilang pejalan kaki). ETLE itu hanya menggambarkan. ETLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan. Yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Dijelaskan olehnya bahwa maksud dari tergambar dalam ETLE berbeda dengan ter-capture. ETLE, kata Komarudin, merupakan kamera seperti CCTV yang bisa merekam segala aktivitas semua yang menggunakan jalan.

Lalu, dia menerangkan bahwa ETLE dapat melakukan identifikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan yang menggunakan kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.

Identifikasi yang dilakukan ETLE, Komarudin melanjutkan, yakni melalui pelat nomor kendaraan. Oleh karenanya, sistem pada ETLE yang membuat kendaraan bermotor ter-capture sistem ETLE.

“Yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB,” ujarnya.

Video Mobil Honda Gunakan Pelat Nomor Hitam Penuh, Langsung Kena Tilang Polisi

Sehingga, sorotan yang saat ini ramai di masyarakat soal pejalan kaki terkena tilang ETLE merupakan hal yang keliru.

Menurutnya, pejalan kaki hanya tergambar atau terekam kamera E-TLE, namun tidak tertangkap sistem penindakan tilang E-TLE.

Copot Pelat Nomor Motor hingga Ditutupi Masker Demi Hindari ETLE adalah Pelanggaran

“Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-capture (itu tidak), tergambarkan iya. Tapi tidak ter-capture. Nah, yang ter-capture oleh E-TLE hanya pengguna kendaraan bermotor. Roda dua, roda empat, dan sebagainya,” imbuhnya.

Kamera tilang ETLE

Heboh Tagihan Tilang ETLE Bisa Membengkak hingga Kuras Rekening, Ini Penjelasan Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait heboh di sosial media soal membengkaknya denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025