Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Gadis berumur 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) diduga dibuang oleh rombongan 'Mami' dari jaringan prostitusi di Tol Ancol, Kamis 22 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi secara daring atau open BO yang memakan korban anak dibawah umur. Ironisnya, bisnis haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana inisial AN(40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi

Polisi menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap setelah melakukan penyamaran dengan dalih untuk memakai jasa prostitusi tersebut. 

Puluhan ABG ditangkap terkait kasus prostitusi online

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

"Pengungkapan ini berawal adanya patroli siber dan kami tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta," kata Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu, 20 Juli 2025.

Dari penyamaran itu, polisi berhasil mengamankan dua korban yaitu CG (16) dan AB (16) di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan. Polisi lalu mendapat keterangan bahwa korban sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak tahun 2023.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

"Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ujarnya.

Ilustrasi polisi bongkar mucikari dan prostitusi ABG.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Herman menjelaskan kedua korban bisa melayani satu hingga dua pria dalam seminggu. “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” kata Herman.

Atas perbuatannya, AN dikenakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto

Oknum Polisi Polres Jaktim Diduga Terima Setoran Toko Obat Ilegal di Cipayung, Diperiksa Propam

Polsek Cipayung membenarkan kabar tentang dugaan oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur menerima setoran dari toko obat ilegal di kawasan Cipayung.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025