Saat KA Tabrak Bus TransJakarta, Penjaga Perlintasan Tidur

Bus TransJakarta tertabrak keret api di kawasan Gunung Sahari, Kamis subuh.
Sumber :
  • Humas PT KCJ

VIVA.co.id – Kepolisian menetapkan dua penjaga palang pintu perlintasan kereta api Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya kecelakaan antara rangkaian kereta api Senja Utama Solo dengan Bus TransJakarta gandeng dan minibus, beberapa hari lalu.

Pria Idap Skizofrenia Bunuh Wanita di Jakbar Dapat Ampunan Prabowo

Dua penjaga palang pintu perlintasan yang jadi tersangka, masing-masing bernama, Khairul Amri (29 tahun) dan Deni Sahbudin (28 tahun).

"Dua penjaga palang pintu perlintasan KA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu, 25 Mei 2016.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Menurut Budiyanto, kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan keduanya adalah, tersangka tertidur saat bertugas menjaga pintu perlintasan. Tidak membunyikan sirene saat rangkaian kereta akan melintas. Dan, terlambat menutup palang pintu perlintasan kereta.

"Mereka terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun antara KA Senja Solo, Avanza dan Bus TransJakarta saat itu. Dari pemeriksaan berkelanjutan, ditemukan kelalaian yang berupa kerugian materi. Terbukti lalainya itu tidak membunyikan tanda sirene dan menutup palang pintu," katanya.

Commuter Line Anjlok di Jakarta Kota, Penumpang Sempat Panik tapi Dipastikan Selamat

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, diakui Budiyanto, kedua penjaga palang pintu pelintasan KA Gunung Sahari tersebut tidak ditahan. Tapi, hanya dikenakan wajib lapor.

"Pasal yang dikenakan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan. Kedua tersangka ini hanya kena wajib lapor saja, dan tidak ditahan," katanya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune

Tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025