Berdalih Hadis Nabi Aniaya Santri, Habib Bahar Yakin Dihukum Ringan

Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim penasihat hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, berharap dalih hadis Nabi Muhammad sebagai dasar perbuatannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

Habib Bahar, begitu dia akrab disapa, dalam sidang menggunakan dalih hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Az Zahirah sebagai dasar pembenar penganiayaan terhadap dua santrinya.

Menurut Bahar, kedua korban--Cahya Abdul Jabbar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki--bersalah karena mengaku-ngaku sebagai habib, maka harus dipukul keras. Sebab pengakuan kedua korban tidak hanya merugikan Bahar, melainkan juga keluarga dan jamaahnya di Bali.

Mengejutkan, Pasangan Sejenis Pelaku Penyiksaan Sadis Bocah di Kebayoran Lama Sudah 8 Tahun Hidup Bareng

“Harusnya bisa, karena kan hukum agama juga diakui sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia. Tinggal nanti Majelis Hakim bijaksana untuk menempatkannya,” kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2019.

Habib Bahar, Aziz berpendapat, memberi tindakan kepada Cahya dan Zaki karena sudah ketentuan dalam kitab yang dia yakini. Cahya dan Zaki mengaku-ngaku sebagai habib dan mengisi pengajian di Bali. “Harusnya, ya, bisa jadi meringankan Habib Bahar, karena ada reaksi karena ada aksi,” katanya.

Anak Eks Pelatih Fisik Persib Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan terhadap Pacarnya

Dalam persidangan itu, Habib Bahar menerangkan bahwa jika ada orang mengaku sebagai habib, harus diberi pelajaran. “Artinya, kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib, ibarat kata, maka menurut Imam Malik, berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras--itu menurut Imam Malik."

“Bukan hanya dipukul," Bahar menambahkan, "diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat kepada Allah."

Seorang ART melakukan penganiayaan terhadap anak majikan

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Sebuah video aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) di Depok viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025