Jaksa Agung: Baiq Nuril Tidak Usah Takut Dipenjara

Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril, dan Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Presiden Joko Widodo bakal memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Selebgram yang Buat Konten 'Sukolilo Bos' Minta Maaf, Begini Pengakuannya

Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan kepada Baiq Nuril, agar tidak khawatir karena akan dieksekusi dan ditahan.

"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 12 Juni 2019.

Selebgram yang Buat Konten 'Sukolilo Bos' Diperiksa, Polisi Ungkap Alasannya

Prasetyo akan terus mamantau  perkembangan perkara ini selanjutnya. Tentunya, bahwa hukum bukan sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan juga harus diperhatikan.

"Kita lihat yang lebih besar, kepentingan hukum yang lebih besar yaitu tentunya perlindungan kepada hak asasi manusia khususnya kaum perempuan. Ini adalah bagian politik kesetaraan gender. Jadi ini hal-hal yang harus diperhatikan bersama," katanya.

Pajero Viral yang Kabur di Tol hingga Diuber Polisi Kena Tilang, Perekam Video Dijerat UU ITE

Menurut dia, ini adalah bagian dari politik kesetaraan gender tentunya melindungi kepentingan perempuan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Pagi tadi, Jaksa Agung Prasetyo telah menerima permohonan dari berbagai pihak agar Baiq Nuril tidak diekseskusi menjalani pidananya. Permohonan itu disampaikan langsung Baiq Nuril yang didampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka.

"Ini (menunjukan berkas) yang saya katakan tadi sekian banyak permohonan dari berbagai macam lapisan. Ini berbagai macam lapisan ya, lintas suku, lintas agama, lintas partai. Ini akan semakin menambah keyakinan dan dasar kejaksaan untuk tidak segera melaksanakan keputusan ini," ujarnya.

Ilustrasi Judi Online

Suka Main Judi Online? Siap-siap Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Di Indonesia, perjudian adalah tindakan yang dilarang dan dapat dihukum, termasuk judi online. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024