Tiga Keunikan Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril (tengah)
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Dia kini dapat bernapas lega dari ancaman pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Pelapor Roy Suryo cs Bawa Puluhan Bukti Penghasutan saat Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Setelah resmi menerima surat amnesti, Baiq Nuril bersama tim pengacara menggelar acara syukuran di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Usai menggelar konferensi pers, ramai-ramai menyantap nasi Puyung, khas Lombok Tengah yang disediakan Baiq Nuril.

Ketua Tim Pembela Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan amnesti yang diberikan presiden kepada Baiq Nuril terdapat tiga keunikan yang sangat istimewa.

Wali Kota Tual Sawer Biduan di Klub Malam sampai Viral, Penyebar Video Dilaporkan Polisi

Pertama, Baiq Nuril merupakan satu-satunya perempuan di Indonesia yang menerima amnesti. Kedua, Baiq juga satu-satunya di Indonesia yang menerima amnesti di luar kasus politik.

"Ketiga, amnesti terhadap Baiq Nuril memacu rencana perubahan tiga undang-undang," ujarnya di BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin, 5 Agustus 2019.

Polri Siap Adaptasi Putusan MK soal UU ITE

Amnesti Baiq Nuril membangkitkan wacana merevisi tiga undang-undang, yaitu UU ITE, undang-undang amnesti dan memacu terbentuknya undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS), khususnya yang mengatur tentang amnesti, abolisi dan perlindungan terhadap korban.

Joko berharap agar amnesti yang diberikan kepada Baiq Nuril, menjadi penyemangat perempuan korban pelecehan untuk berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami. Karena, kasus pelecehan seksual di Indonesia layaknya gunung es, masih banyak korban yang tidak berani melapor, khususnya jika pelaku adalah orang terdekat. (ase)

Pakar Telematika Roy Suryo

Roy Suryo Skakmat Polisi, Soroti Pemakaian UU ITE di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo heran dipanggil terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025