Berkicau di Twitter, Dandhy Laksono Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers Dandhy Dwi Laksono di kantor AJI, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman pidana penjara lima tahun ke atas terkait kasus yang menjeratnya.

Eks Penyidik KPK Harap AKBP Rossa Terima Permintaan Megawati Untuk Menemuinya

"Lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 28 September 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

Hal itu karena pasal yang disangkakan padanya. Untuk diketahui Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Alex Marwata Ancam Pecat Penyidik KPK Jika Lakukan Ini saat Mencari Harun Masiku

Terkait kenapa Dandhy tak ditahan meski telah jadi tersangka Argo mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik.

"Itukan kewenangan penyidik, penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata dia lagi.

Alex Marwata Sebut Jangan Harap Pimpinan KPK Jadi Malaikat: Saya Khawatir Masyarakat Akan Kecewa

Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan

Pegi Setiawan Mengaku Dipukul dan Diancam, Kapolri Bicara Pasca Pegi Menang Praperadilan

Berita tentang pembunuhan Vina Cirebon dan bebasnya Pegi Setiawan pasca praperadilan, masih menjadi pusat perhatian dari pembaca VIVA sepanjang Selasa Kemarin 9 Juli 2024

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2024