PDIP: Sebutkan Pasal Mana yang Lemahkan KPK

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Politikus PDIP Arteria Dahlan mengklarifikasi anggapan publik bahwa partainya yang awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pasal 33 UUD 1945 Disebut Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Dalam forum ILC yang disiarkan tvOne, pada Selasa malam, 10 September 2019, Arteria menyampaikan hal tersebut.  Menurut dia, usulan revisi UU KPK sudah ada sejak 2015. Kemudian tahun 2017 masuk ke Prolegnas. 

"Dibahas. Hampir final. Hebatnya DPR melihat bagaimana dengan arif dan bijaksana kami menyepakati untuk tunda. Bukan menghentikan bukan membatalkan," katanya. 

Rupiah Melemah Seiring Revisi Proyeksi IMF Soal Ekonomi RI 2025

Namun lazimnya, di akhir periode, komisi, badan ataupun alat kelengkapan dewan melakukan evaluasi. Pada saat ini UU yang masuk prolegnas bisa diajukan revisi yakni RUU KPK. 

"Di DPR itu ada yang namanya operasi senyap. Apalagi kalau ini usulan Baleg. Baleg itu ke paripurna diusulkan, dibahas di fraksi, terdokumentasi, teradministrasi," kata dia. Karena itu, dia tegaskan, ini pembahasannya sudah panjang.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

"Lalu kemudian dikatakan terburu-buru. Tadi saya sudah sampaikan sikon-nya. Tata urutan kejadian. Yang ingin saya sampaikan, tidak terbentuk satu pemikian pun dari kami untuk mengatakan bahwa ini untuk pelemahan. Makanya saya katakan, dalam perspektif apa, ada 33 pasal, coba sebutkan satu-satu, pasal yang mana sih yang dinilai melemahkan. Apa sudah baca? kasihan rakyat ini dibuat polemik seperti itu.” [mus]

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Kebut Revisi UU Hak Cipta Selesai dalam Dua Bulan

DPR akan kebut pembahasan Revisi Undang-undang Hak Cipta selesai dalam dua bulan

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025