Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Siap Diadili

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Bin Smith. 

Anggota Banser Ngaku Dianiaya dan Diancam Dibunuh, Tuding Habib Bahar Terlibat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dan Kejari Bogor Kota. 

"Senin, 25 Januari 2021 Pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II atas nama tersangka Bahar Bin Smith berikut barang bukti ke JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

Argo menyebut, penyerahan berkas tahap II itupun dilaksanakan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur Bogor. Dengan begitu, Bahar Bin Smith akan segera menghadapi proses meja hijau atau persidangan. 

"Kegiatan berjalan aman dan lancar, jadwal dan tempat sidang akan diinfokan oleh Kejati Jabar," ujar Argo.

Mengejutkan, Pasangan Sejenis Pelaku Penyiksaan Sadis Bocah di Kebayoran Lama Sudah 8 Tahun Hidup Bareng

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Baca juga: Ditipu Makelar, Ibu-Anak di Sidoarjo Kehilangan Tanah Senilai Rp225 M

Seorang ART melakukan penganiayaan terhadap anak majikan

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Sebuah video aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) di Depok viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025