Polda Jabar Bekuk DPO Korupsi Rp120 Miliar yang Buron 15 Tahun

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Buronan kejaksaan selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja (54 tahun) berhasil dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 13 Juli 2021.

Modus Jahat Pedagang Sulap Beras Bulog Dijual Harga Premium, Omzet Miliaran

Yosef Tjahjadjaja diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp120 miliar. 

Penangkapan buronan pembobol Bank Mandiri dibantu Polda Jabar yang sebelumnya menerima laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum.

Klaim Damai Sama JK Gak Berlaku Buat Kejagung, Silfester Matutina Dipastikan Masuk Bui 1,5 Tahun!

Yosef terbilang licin, bahkan dia menghilangkan jejak buronan dengan palsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya. Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah mengelabui penyidik tidak berhasil.

Malah penyidik Dirkrimum berhasil menangkapnya setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

"Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diterima di Bandung, Selasa 13 Juli 2021.

Selanjutnya menurut Kapuspenkum, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina, karena sebelumnya terpidana Yosef diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut. 

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
 

Kirana Kotama (tengah) yang telah dimasukkan ke dalam DPO KPK sejak Juni 2017

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Kirana Kotama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 15 Juni 2017.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025