Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Semarang, Ini Penyebabnya

Suami Bunuh istri di Semarang
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

VIVA – Seorang suami di Semarang tega membunuh istrinya lantaran kesal dengan tingkah sang istri. Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Sri Kuncoro pada Sabtu, 15 Januari 2022 di rumah kontrakan, daerah Srinindito Baru, Semarang, Jawa Tengah. Kurang dari 24 jam, kasus itu diungkap oleh jajaran Polrestabes Semarang. Suami korban merasa sakit hati karena ucapan istrinya yang nylekit.

Penyebab Seorang Suami Tega Bunuh Istri di Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang bernama Kanifah alias Andre tega membunuh istrinya sendiri bernama Endah Safitri karena alasan sakit hati dengan ucapan sang istri. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin, 17 Januari 2022.

Irwan mengatakan jika kasus bermula dari adu mulut antara korban dengan pelaku karena korban meminta pelaku bekerja daripada menganggur di rumah. Tak terima dengan ucapan istrinya itu, pelaku naik pitam dan langsung menusuk korban hingga tersungkur.

"Terjadi percakapan yang kemudian mengakibatkan Kanifah tersinggung, dan terjadilah peristiwa pembunuhan ini. Pelaku atas nama Kanifah ini menusuk dengan menggunakan senjata pisau lipat. Jadi, ada ucapan dari korban atau istri dari pelaku ini yang membuat Hanifah tersinggung," jelas Irwan dikutip tvonenews.com.

Saat Andre dihadirkan di Polrestabes Semarang, kaki kanan pengangguran asal Magetan, Jawa Timur itu diperban lantaran ditembak timah panas saat mencoba melarikan diri. Ia juga berlagak linglung saat dimintai keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Suami Bunuh Istri Terancam Pidana

Irwan menjelaskan lebih lanjut, selain menangkap pelaku yang tak lain adalah suami dari korban tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah pisau lipat, pakaian milik pelaku yang terdapat noda darah, sebuah sepeda motor dan sebuah gawai.

7 Fakta Gadis 22 Tahun Diperkosa-Dibunuh dalam Kondisi Diborgol di Cisauk

Pelaku pembunuhan Andre, dikenakan Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan, dan juga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukum pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!
In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025