KPK Bakal Dalami Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya bakal mendalami dugaan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, ikut bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

KPK Dalam Waktu Dekat Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Alexander, sebelumnya mengatakan, KPK mendapat informasi adanya pihak yang bagi-bagi lahan kaveling di IKN Nusantara. Diketahui, IKN Nusantara terletak di dua kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Saya tidak tahu apakah Bupati PPU itu juga bagi-bagi kavling. Tentu kalau ada informasi seperti itu pasti nanti akan didalami oleh penyidik, kepada siapa saja,” kata Alexander, Senin, 14 Maret 2022.

Asosiasi Bupati Usul Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Imbas Putusan MK

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas

Photo :
  • Wikipedia

Alex memahami sejauh ini mengenai bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara tersebut masih sebatas informasi diterima KPK. Tapi, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Alex lebih jauh mengatakan KPK sudah diminta ikut mengawal program pembangunan IKN Nusantara. Karena itu akan turut mengawasi mulai dari persiapan sampai pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan IKN Nusantara. Alex menilai koordinasi diperlukan supaya tidak terjadi penyimpangan atau korupsi di proyek tersebut.

logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) di Jakarta.

Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK: Fokus Penyidikan ke ST dan HG

Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK: Fokus Penyidikan ke ST dan HG 

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025