IDI soal Terawan: Ada Ketetapan Muktamar yang Harus Kita Selesaikan

Tangkapan layar Ketua Umum IDI Adib Khumaidi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin, 4 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Andi Firdaus

VIVA – Komisi IX DPR berharap persoalan rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diselesaikan secara kekeluargaan.

Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?

"Kami meminta penyelesaian perbedaan pendapat yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat dalam waktu secepatnya," kata Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Dengar Pendapat DPR yang disiarkan secara langsung dari YouTube DPR RI dan diikuti dari Jakarta, Senin, 4 April 2022.

DPR meminta IDI terbuka dengan perbaikan organisasi, terutama tentang pengawasan dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dokter dan masyarakat demi peningkatan derajat masyarakat Indonesia.

Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh (F-PKB)

Photo :

Ketua Umum IDI Adib Khumaidi mengatakan hal yang berkaitan dengan eksekusi ketetapan Muktamar IDI diselesaikan secara internal karena IDI adalah "rumah besar" bagi seluruh anggota.

DPR Setujui Usulan Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Tunggu Keppres!

"IDI adalah 'rumah besar' seluruh anggota. Tentunya semua secara proaktif mendaftar sebagai anggota. Siapapun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.

Dia menjelaskan IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi "dan ada ketetapan muktamar yang harus kita selesaikan". (ant)

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Puan Singgung Potensi TPPU

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan PPATK terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025