Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun, Vonis Hakim Diharapkan Sesuai Tuntutan JPU

Roy Suryo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus meme stupa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara  terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa. Roy juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi itu, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menghormati keputusan jaksa penuntut umum. Namun, ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga akhir.

"Kita akan terus kawal kasus ini hingga tuntas sampai vonis hukuman ditetapkan oleh majelis hakim," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi Wiryawan, dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Wiryawan menjelaskan pihaknya berharap, majelis hakim nantinya bisa menvonis Roy Suryo setidaknya sama dengan tuntutan jaksa. Hal ini tujuannya untuk memunculkan efek jera dan pelajaran, baik bagi Roy maupun masyarakat lainnya. 

"Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Hal ini mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari," jelas Wiryawan.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
 

Dalam kasus ini, pegiat media sosial Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terkait meme stupa Borobudur. Eks politikus Demokrat itu mencuit meme stupa yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Imbas perbuatannya, Roy didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Harapan Panca Jelang Divonis Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa penuntut umum atau JPU sebelumnya membacakan tuntutan terhadap Roy saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Roy dinilai jaksa terbukti lakukan penghinaan lewat media elektronik.

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Kebakaran di Pemukiman Padat Manggarai Jaksel, Ibu Muda Live Bersetubuh dengan Mantan
Eks Menpora era SBY, Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Soal Laporan Jokowi Hari Ini

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025