Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (kPU) RI terhadap Partai Prima.

KPU Belum Bisa Pastikan Pilkada Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Ini Sebabnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Dampaknya pemilu 2024 bisa tertunda.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, saat membacakan putusan, Selasa, 11 April 2023.

KPU RI diketahui mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Kubu Pramono-Rano Minta Paslon 01 dan 02 Berjiwa Besar Terima Keputusan KPU

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis PN Jakpus.

Dukung Donald Trump, Elon Musk Bakal Bagi-bagi Uang ke Pemilih AS Jika Tandatangani Petisi Ini

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," kata dia beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia memastikan hingga saat ini KPU RI tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi 2024.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya.

Debat pertama Pilgub Sumut 2024, antara Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.(istimewa/VIVA)

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Absen

Penetapan KPU Sumut ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025