Kejati Sumut Terima SPDP Anak AKBP Achiruddin, Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putranya AH
Sumber :
  • FB

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Aditya Hasibuan (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Brigadir Nurul Buntut Telat Pengamanan MotoGp, Disiram Tuak Hingga Dipukul

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, SPDP Aditya Hasibuan diterima Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 2," ucap Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 4 Mei 2023.

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Polda Sumut menggelar jumpa pers kasus penganiayaan yang libatkan anak AKBP

Photo :
  • Polda Sumut

SPDP itu diterima dengan Nomor B/125/IV/2023/Ditreskrimum. Yos pun mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa untuk mengawal kasus ini, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

"Dengan diterimanya SPDP ini, pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut," jelas Yos.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono penetapan perkara itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa kemarin, 2 Mei 2023.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu 3 Mei 2023.

Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, 
pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304. 

"Ancamannya diatas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.

AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya