Babak Baru Kasus Cincin Kawin, Mertua Gugat Menantu hingga Kapolri ke PN Jombang
- VIVA/Uki Rama
Jombang – Polemik cincin kawin yang melibatkan mertua Yeni Sulistyowati (78 tahun), menantu Diana Suwito (46 tahun) dan Soetikno (56 tahun) kakak ipar, memasuki babak baru.
Meski saat ini Yeni Sulistyowati dan Soetikno mendekam di sel tahanan Lapas IIB Jombang, kini Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Dalam gugatan perdata tersebut, pihak Yeni Sulistyowati diwakilkan oleh Sri Kalono sebagai kuasa hukumnya. Untuk menjalani sidang perdana di PN Jombang, pada Selasa 3 Oktober 2023, di Ruang Tirta PN Jombang.
Selain Diana Suwito sebagai tergugat, pihak Yeni Sulistyowati juga menggugat Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.
"Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di rumah makan Palem Asri, setelah penguburan saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," ujar Kalono.
Diana Suwito (46 tahun) menantu yang melaporkan Yeni Sulistyowati (78 tahun)
- Uki Rama (Malang)
Pada momen tersebut, sambung Kalono pihak tergugat (Diana Suwito) meminta sejumlah barang (cincin, KTP, kunci) yang merupakan milik mendiang Subroto.
"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP), beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta fotocopy akta kematian," kata Kalono.
Dari pertemuan pada waktu itu, Kalono menyebut terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian secara lisan.
"Dari situlah terjadi perjanjian, dan memang perjanjian ini bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi," tutur Kalono.
Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa fotocopy akta kematian Subroto, yang diminta oleh kliennya.
"Beberapa waktu kemudian, tergugat ini datang meminta saja tanpa menyerahkan fotocopy akta kematian itu. Dan dari pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Karena tidak membawa fotocopy akta itu, akhirnya kliennya tidak menyerahkan barang-barang itu," kata Kalono.
Diana Suwito bersama pengacaranya usai melakukan mediasi di Polsek Jombang
- VIVA/Uki Rama
Ia pun mengaku, setelah berselang waktu yang cukup lama, kliennya malah justru menerima surat panggilan dari Kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito.