Babak Baru Kasus Cincin Kawin, Mertua Gugat Menantu hingga Kapolri ke PN Jombang
- VIVA/Uki Rama
"Agendanya kan cuman verifikasi surat kuasa. Tetapi dalam sidang ini, kami dari pihak tergugat, sifatnya hanya menanggapi kemauan mereka, terkait dengan gugatan wanprestasi," ujarnya.
Ia pun mengaku bila yang diajukan oleh pihak penggugat itu adalah gugatan wanprestasi, maka mereka tentunya memiliki dasar yang kuat untuk mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan.
"Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan," tuturnya.
Ia pun mengaku bila adanya gugatan tersebut pada kliennya Diana Suwito merupakan gugatan yang kurang tepat.
"Kalau menurut saya, gugatan ini gugatan yang mungkin salah pihak ya. Dan yang jelas kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh," kata Andri.
Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Arifin selaku kuasa hukum Diana Suwito. Menurut Samsul, untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik.Â
"Pada prinsipnya kita tidak ingin mengomentari terkait dengan pokok pikiran, cuman secara prinsip mereka menggugat wanprestasi, dan klien kami pun, merasa tidak pernah sebelumnya, menerima somasi dan sebagainya, sehingga gugatannya tidak dianggap sebagai gugatan yang prematur," ujarnya.
