Jadi Tersangka, MAKI Bilang Firli Bahuri Otomatis Nonaktif Sebagai Ketua KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, penetapan tersangka ini telah memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum, bahkan dengan adigium atau istilah justice delayed justice denied. Jadi maksudnya keadilan yang tertunda sama dengan bukan keadilan. Jadi harus cepat gitu, kalau tertunda berarti bukan keadilan, gitu kan, memang nggak enak kalau tertunda-tunda terus, digantung," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Boyamin menuturkan, dengan menyandang status tersangka, Firli Bahuri secara otomatis nonaktif dari jabatan Ketua KPK dan tak bisa lagi bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

"Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," kata Boyamin.

Sehingga, Firli bisa dengan leluasa menghadapi proses hukumnya. Namun, jika keberatan atas status tersangka itu, Firli Bahuri masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Di sisi lain tidak membebani KPK, karena selama proses ini terus terang saja, KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi. Jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda," kata Boyamin.

Boyamin lebih jauh berharap, dengan nonaktifnya Firli, KPK ke depan bisa lebih produktif. Sehingga tidak ada lagi beban untuk menangani perkara korupsi yang besar-besar.

KPK Belum Panggil Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji, Apa Alasannya?

"Nah kalau sudah nonaktif kan otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK, otomatis membantu negara, dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik," imbuhnya.

Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Kejagung mengaku tak akan menghalangi KPK jika hendak memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025