Jokowi Naikkan Tukin Pegawai BP2MI dan Bapeten Hingga Rp 33 Juta

Jokowi tinjau pembangunan Inpres jalan di Sragen, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Posisi Wakil Panglima TNI Akhirnya Akan Diisi Lagi, Prabowo Bakal Pimpin Pelantikan

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu, Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Instrumen tersebut berlaku sejak diundangkan pada 16 Februari 2024.

Dilihat VIVA, Minggu, 18 Februari 2024, dari lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. 

Roy Suryo Ngamuk! Tantang Jokowi Minta Maaf Terbuka atau Siap Tempuh Jalur Hukum

Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga itu sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.

Prabowo Terbitkan Perpres Soal Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Berikut daftar tukin BP2MI dan Bapeten:

-Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000

-Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000

-Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000

-Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000

-Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000

-Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000

-Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000

-Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000

-Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000

-Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000

-Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000

-Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000

-Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000

-Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000

-Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000

-Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000

-Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya