Komjen Wahyu Widada: Tindak Tegas WNA yang Terlibat Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada menegaskan pihaknya bakal menindak para warga negara asing (WNA) yang bekerja di pertambangan ilegal di wilayah hukum Indonesia.

“Kalau yang salah, kita tindak,” kata Wahyu dilansir Antara pada Selasa, 11 Juni 2024.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Polri Tangkap Buronan no 1 di Thailand

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Di samping itu, Wahyu berjanji akan memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan semua perkara pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang menangkap dua warga negara asing.

Pada prinsipnya, kata Wahyu, semua orang yang berada di Indonesia tentunya wajib dan patuh kepada hukum yang berlaku di sini.

“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semuanya,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA itu diringkus lantaran melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kedua pelaku yang merupakan WNI China itu telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024.

Bareskrim Ungkap Pengelola Markas Judol China-Kamboja Dapat Untung Rp20 M

"Kedua pelaku yang berinisial LJ warga negara China, pekerjaan teknisi kemudian inisial ZX warga negara China juga pekerjaan teknisi laboratorium. Keduauya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Djoko Wienartono di Palu, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kombes Djoko menjelaskan bahwa kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Sebab, mereka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (Peti). 

Markas Judi Online China-Kamboja di Jabodetabek Dibongkar, Cuan Ratusan Miliar Dicuci Lewat Kripto

"Diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar," bebernya. 

Djoko menyebut kedua WNA tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Senin, 20 Mei 2024.(Ant)

Terbongkar! Tambang Ilegal di Wilayah IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025