Respons Mabes Polri Soal Kritik Wapres Terkait Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Mabes Polri buka suara soal kritik yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin perihal proses penyidikan polisi atas penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasih, Eky.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Korps Bhayangkara menyebut pihaknya menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Ma’ruf sebagai bentuk masukan guna dijadikan bahan evaluasi. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2024.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, semua proses dan evaluasi saat ini sudah dilakukan secara menyeluruh, terkhusus oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kata dia, Polda Jabar yang telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi masih mempelajarinya.

Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas

"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hak yang tentunya harus menjadi evaluatif," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Korps Bhayangkara mengklaim masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polri mengaku putusan itu sudah ditindaklanjuti langsung oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Untuk diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025