Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Pembunuhan Vina

Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selasa 23 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta -- Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selasa, 23 Juli 2024. 

Pimpinan LPSK Sri Suparyati menjelaskan, pengajuan perlindungan diajukan Dede bersama kuasa hukumnya, pada Selasa 23 Juli 2024. "Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ujar Sri dalam keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.

Sri mengatakan, permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana dan keluarga terkait kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki. "Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," ujarnya. 

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Menurut Sri, LPSK akan melakukan peninjauan terhadap permohonan yang diajukan oleh Dede Cs. Jika nantinya memenuhi syarat LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. 

"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan assesment dan penelahaan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ujarnya. 

Dalam kasus ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan, proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa 23 Juli 2024.

Eks Kabareskrim Ungkap Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal, Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ujarnya. 

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan gelar perkara awal untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan polisi juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

Sadis! Jasad Wanita Terborgol di Cisauk Tewas Usai Tagih Utang, Diperkosa Bergilir Lalu Dibantai

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujarnya. 

Markas Judi Online China-Kamboja di Jabodetabek Dibongkar, Cuan Ratusan Miliar Dicuci Lewat Kripto
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Viral! Hasil Autopsi Diplomat Kemlu Arya Daru Ada Memar dan Tanda Aneh, Ini Kata Polisi

Viral hasil autopsi jasad Arya Daru Pangayunan yang disebut sebagai korban pembunuhan terencana. Polisi buka suara soal temuan misterius dalam kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025