Ipda T Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Sumber :
  • X: Humas Polda Jabar

Bandung, VIVA – Eks Kepala Unit Reserse Polres Subang, Ipda T jadi tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Polda Jawa Barat menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Pasca mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. 

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu, 11 September 2024.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Ilustrasi foto oknum anggota polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Adapun alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Tapi, apa yang dilakukan malah menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis. 

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu orang tersangka baru ditetapkan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu. Dia adalah satu orang polisi, yakni Ipda T.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyebut, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam itu.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025