Bea Cukai Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Lewat Monitoring di Pasaran

Bea Cukai gelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai kembali gelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024. Kali ini enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali.

Beras dan Rokok Jadi Penyebab Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

Pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.

DPR Dukung Satgas Rokok Ilegal untuk Jaga Penerimaan Negara

“Kegiatan pemantauan dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisonal. Kami akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual, juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Menurut Budi, “Pemantauan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai, khususnya produk hasil tembakau. Jadi dengan pemantauan ini, kami dapat memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melebihi batas yang ditetapkan.”

Sampoerna Kenalkan Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan. Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.

“Selain monitoring, Kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” tutup Budi.

Victor Rachmat Hartono.

Mengintip Perjalanan Raksasa Industri Tembakau Djarum, Ternyata Dimulai dari Bisnis Ini

PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia dengan sejarah panjang yang dimulai dari industri rumahan hingga menjadi konglomerat bisnis.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025