Nawawi Pomolango Sebut KPK saat Baru Lahir Menggelora: Sekarang Begitu Terhuyung-huyung

Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu saat baru lahir sangat menggelora dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, seiring berjalan waktunya kini justru terhuyung-huyung dengan segala masalah internal yang ada.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

"Ditengah perjalanan kemudian setelah bayi ini lahir dengan sepak terjangnya tadi, itu seakan-akan masa di mana KPK begitu menggelora, begitu luar biasanya, gitu," ujar Nawawi dalam acara 'Indonesia Integrity Forum' yang dikutip Jumat 11 Oktober 2024.

Nawawi menjelaskan, bahwa KPK ketika baru lahir langsung banyak pihak yang ingin bergabung dengannya karena begitu semangat untuk memberantas korupsi. Namun dengan berjalannya waktu, integritas itu turut tergerus.

Aset Perusahaan Tambang yang Rambah Hutan Hingga Rugikan Negara Rp500 M Disita Kejati Bengkulu

"Karena orang yang datang ke KPK betul-betul semangat ada 1 lembaga baru yang benar-benar dikehendaki untuk bisa melakukan konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini," kata dia.

"Seiring waktu sama dengan yang kita percaya bahwa waktu akan menggerus segala sesuatunya, termasuk soal integritas di dalamnya. Itu perjalanan kita sangat liat KPK begitu terhuyung-huyung," sambungnya.

Kejagung Koordinasi Bareng TNI-Polri Soal Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya

Dia pun menuturkan bahkan ada pimpinan KPK yang justru bermasalah. Kemudian disinggung pula lahirnya revisi UU KPK.

"Para pimpinannya mulai ada yang kemudian yang tidak perlu disampaikan pada forum-forum seperti ini di tengah perjalanan," kata dia.

Pasalnya, dalam revisi undang-undang KPK, lembaga antikorupsi ini justru disejajarkan dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Dan disejumlah survei, menempatkan KPK paling belakang diantara APH lain.

"Dalam situasi itu apa yang kita harapkan lagi dari lembaga?," tukasnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum Hasto divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat 25 Juli.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025