4 Sikap Masyarakat Anti Korupsi dalam Wujudkan Indonesia yang Adil dan Bersih

Kelompok masyarakat pegiat anti korupsi (ilustrasi))
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Dinamika politik dan hukum di Indonesia saat ini tengah mengalami tantangan besar sebagai efek samping dari perangai oknum elite bangsa yang kerap bertindak koruptif dan manipulatif. 

KPK Mulai Buru Lagi Harun Masiku, Klaim Dapat Informasi soal Keberadaannya

Praktik korupsi yang diperagakan oleh elite politik sesungguhnya tidak saja menghambat kemajuan bangsa Indonesia, melainkan juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

"Sebagai elemen generasi muda Indonesia memandang bahwa korupsi bukanlah sekadar persoalan hukum belaka, melainkan juga persoalan moral yang membutuhkan langkah stratagis dari seluruh elemen bangsa," ujar Dolly Zikri Pratama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi.

KPK Masih Hutang 5 DPO, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos

"Sebangun dengan pandangan tersebut, kami memandang bahwa aparat hukum beserta institusi negara saat ini perlu mengambil langkah-langkah nyata dalam menyelesaikan gurita korupsi dan kerusuhan publik yang belakangan ini terjadi dalam dinamika kehidupan kebangsaan," lanjutnya.

Berdasarkan analisis dan kajian mengenai dinamika politik dan hukum di Indonesia, kami menyatakan:

KPK Minta Maaf Baru 2 Kali OTT di 2025: Mohon Doa Biar Lebih Banyak

1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan masalah korupsi, utamanya berkaitan dengan pidana korupsi yang dilakukan oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku. Bahwa proses hukum yang lamban terhadap Harun Masiku dapat melemahkan supremasi hukum. Penangkapan terhadap Harun Masiku adalah komitmen menegakkan keadilan dan bahwa hukum berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.

2. Meminta KPK untuk segera menetapkan status "Tersangka" penyuapan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P dengan segala pertimbangan-pertimbangan faktual yang menyeret namanya dalam kasus penyuapan.

3. Mendorong DPP PDI-P untuk segera mengambil sikap tegas, memecat Hasto Kristiyanto yang menjadi biang kegaduhan di Indonesia.

4. Mendorong aparat hukum untuk menindak siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum. Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP.

"Ini menjadi ikhtiar kami dalam mewujudkan visi Indonesia yang bermartabat, adil dan bersih," tutur Dolly

"Direncakan pada hari Selasa,  17 Desember akan kembali aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan massa yang lebih banyak lagi," lanjutnya.

 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025