Penampakan Tom Lembang Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan Kejaksaan Agung (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Sebelum jadi tersangka dan ditahan, Tom terlebih dulu menjalani tes kesehatan. Dia menjalani pemeriksaan tensi darah terlebih dulu pada lengan kiri.

Setelah Tom, baru tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Barulah setelah itu keduanya diangkut ke rumah tahanan (Rutan).

Respons Gibran soal Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.

Beri Abolisi-Amnesti, Kalkulasi Prabowo untuk Kepentingan Negara Dinilai Tepat

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Supratman menjelaskan pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025