Ibu Ronald Tannur Habiskan Rp 3,5 Miliar Buat Bebaskan Anaknya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, diduga terlibat aktif dalam upaya suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MW diketahui mengeluarkan uang suap melalui pengacara Lisa Rahman, agar anaknya terbebas dari jeratan hukum.

Makelar Kasus MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara usai Terima Suap dan Gratifikasi

"Selama perkara berproses di PN Surabaya, MW sudah keluarkan uang Rp 1,5 miliar yang dikeluarkan secara bertahap," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Qohar mengatakan, ditengah perjalanan terdapat biaya lagi sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa. Sehingga total uang yang dikeluarkan MW sebesar Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.

Makelar Kasus Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini

"LR juga nalangin sampai Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," jelas Qohar.

Uang suap ini jelasnya, diserahkan oleh Lisa kepada para hakim secara transfer dan pemberian tunai. Saat ini pemberian uang tersebut masih dikembangkan.

Kejaksaan Raih 76 Persen Kepercayaan Publik, Kepemimpinan ST Burhanuddin Diapresiasi

Sebelumnya diberitakan, MW sudah ditetapkan jadi tersangka kasus vonis bebas anaknya terkait dugaan suap dan gratifikasi. Abdul Qohar, menyebut pihaknya sudah memeriksa MW secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," ucap dia, Senin, 4 November 2024.

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka

Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus Suap PN Surabaya

Meirizka Widjaja termasuk pihak yang melakukan pemufakatan jahat dalam perkara kasus suap demi vonis bebas Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025