Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran kementeriannya turut menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau PKP, Maruarar Sirait, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan tanah bekas koruptor untuk dibangun menjadi perumahan rakyat. Permintaan ini juga turut diminta kepada Kejaksaan untuk melakukan hal yang sama dengan KPK.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

"Kami juga, seperti dengan kejaksaan, kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, ideal itu yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia," ujar Maruarar Sirait kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Maruarar mengatakan, hal itu dilakukan agar tanah bekas milik koruptor bisa bermanfaat untuk negara. Terlebih, rakyat Indonesia masih banyak yang membutuhkan hal tersebut.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

"Dan kami merasa mendapatkan dukungan yang luar biasa," ucap dia.

Politikus Partai Gerindra itu, menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK juga sekaligus meminta bantuan untuk membuatkan sistem pencegahan di Kementerian PKP.

Bos Hyundai Herry Jung Tertunduk Lesu usai Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Cirebon

"Jadi sistemnya juga akan dibuat, orangnya juga dibuat, dan kemudian akan ada tindak lanjut lagi. Dan saya rasa ini adalah pertemuan yang sangat produktif," tukas dia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di KPK

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pelelangan sejumlah barang rampasan hasil korupsi para koruptor. Pelelangan akan dimulai KPK pada Rabu, 11 Juni 2025

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025